Mahmud.mediadakwah.org

Jual Beli: Prinsip Halal dalam Muamalah

Fiqih jual beli (muamalah) mengatur transaksi agar bersih dari riba, penipuan, dan ketidakjelasan (gharar). Syarat sah jual beli adalah adanya penjual, pembeli, barang yang jelas, harga yang disepakati, dan kerelaan kedua belah pihak. Islam membolehkan berbagai bentuk transaksi modern seperti belanja online dan akad digital, selama sesuai prinsip kejujuran dan kejelasan. Memahami fiqih muamalah membantu umat Islam bertransaksi dengan aman, halal, dan penuh keberkahan dalam kehidupan sehari-hari.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top